Tidak Ada Berita
Kementerian Agama menginisiasi program Bantuan Operasional Sekolah untuk Pesantren sebagai tanggapan atas kebutuhan dari lembaga formal yang berada di bawah naungan pesantren. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan pengembangan fasilitas belajar-mengajar di lembaga tersebut. Melalui bantuan ini, lembaga formal tersebut dapat memperbarui perpustakaan, memperbaiki sarana pendukung, dan memberikan pelatihan untuk para guru. Dengan dukungan Kementerian Agama, lembaga formal ini mampu memberikan pendidikan yang lebih berkualitas dan berkesinambungan bagi para siswa di lingkungan pesantren.
Alur Penggunaan Portal BOS Pesantren dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2020
1. Login Portal BOS dengan menggunakan akun Emis Pendis
2. Membuat Perjanjian Kerjasama
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
8. Selesai
7. Lembaga melaporkan penggunaan dana bos via Protal BOS Pesantren
6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
5. Datang ke Bank dengan membawa dokument persyaratan dan bukti tanda terima
© Copyright DITPDPONTREN KEMENAG RI 2024